Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Notaris

Pengangkatan Notaris baru hanya bisa memilih kategori daerah D. Berikut Kategori daerah formasi jabatan Notaris

Hallo guys.. Buat kamu yang telah lulus UKEN dan telah menjalani magang selama 2 tahun dan telah melengkapi persyaratan lainnya untuk bisa diangkat sebagai, langkah berikut ini pembagian kategori daerah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah : Kategori daerah A meliputi : 1. Kota Administrasi Jakarta Selatan 2. Kota Administrasi Jakarta Barat 3. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4. Kota Administrasi Jakarta Utara 5. Kota Administrasi Jakarta Timur. Kategori daerah B meliputi : 1. Kota Bandung 2. Kota Surabaya 3. Kota Semarang 4. Kota Medan 5. Kota Makassar 6. Kota Tangerang Selatan 7. Kota Bekasi 8. Kota Yogyakarta 9. Kota Depok 10. Kabupaten Bogor 11. Kabupaten Tangerang 12. Kabupaten Sleman. Kategori daerah C meliputi : 1. Kabupaten Bekasi 2. Kota Bogor 3. Kota Tangerang 4. Kabupaten Sidoarjo 5. Kabupaten Bantul 6. Kota Surakarta 7. Kabupaten Deli Ser...

Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menjadi seorang Notaris

Well, aku mau langsung saja gak mau panjang-panjang menjabarkan untuk menanyakan pada kamu-kamu semua apakah sudah mantap dan yakin untuk menjadi seorang Notaris, karena aku yakin kenapa kalian bisa sampai di tulisan ini adalah karena kalian udah yakin mau menjadi seorang Notaris dan mulai mencari tahu bagaimana cara menjadi seorang Notaris, Bukan lagi mencari tahu apa itu Notaris, kenapa Notaris, dsb. Jadi aku anggap kalian sudah mantap untuk pilihan menjadi seorang Notaris. Simak langkah-langkah berikut… 1. Berijazah Sarjana Hukum Yap. Begitu lulus SMA kalian harus melanjutkan kuliah dan memilih jurusan Ilmu Hukum. Cari tahu universitas mana yang akan kalian masuki dan saran aku pilihlah kampus terbaik dengan akreditasi A. 2. Berijazah S2 Magister Kenotariatan Gak cukup hanya Sarjana Hukum saja, kalian harus menempuh S2 Magister Kenotariatan. Apabila kalian mau kerja dulu, boleh-boleh saja. Begitu kalian udah yakin ingin menjadi Notaris, langsung saja cari kampus yang menyelen...

Aturan baru syarat menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) 2017

Berdasarkan  hasil rapat pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas Di Balikpapan, 12 Januari 2017, ada point tambahan syarat menjadi Anggota Luar Biasa  (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga syarat untuk menjadi ALB INI 2017 yaitu : 1. Telah memiliki Ijazah pendidikan Kenotariatan. Ini berarti harus sudah memiliki ijazah S2 MKn, bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari kampus 2. Lulus ujian pendaftaran ALB yang diselenggarakan Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan. Ini yang menjadi point tambahan syarat untuk menjadi ALB. Sebelum menjadi ALB, calon ALB terlebih dahulu mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh INI, dan setelah lulus barulah kemudian bisa melakukan pendaftaran menjadi ALB. 3. Membayar uang pangkal pendaftaran ALB. 4. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris serta peraturan lain yang telah dan akan ditetapkan oleh Perku...