Skip to main content

Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menjadi seorang Notaris

Well, aku mau langsung saja gak mau panjang-panjang menjabarkan untuk menanyakan pada kamu-kamu semua apakah sudah mantap dan yakin untuk menjadi seorang Notaris, karena aku yakin kenapa kalian bisa sampai di tulisan ini adalah karena kalian udah yakin mau menjadi seorang Notaris dan mulai mencari tahu bagaimana cara menjadi seorang Notaris, Bukan lagi mencari tahu apa itu Notaris, kenapa Notaris, dsb. Jadi aku anggap kalian sudah mantap untuk pilihan menjadi seorang Notaris. Simak langkah-langkah berikut…

1. Berijazah Sarjana Hukum

Yap. Begitu lulus SMA kalian harus melanjutkan kuliah dan memilih jurusan Ilmu Hukum. Cari tahu universitas mana yang akan kalian masuki dan saran aku pilihlah kampus terbaik dengan akreditasi A.

2. Berijazah S2 Magister Kenotariatan

Gak cukup hanya Sarjana Hukum saja, kalian harus menempuh S2 Magister Kenotariatan. Apabila kalian mau kerja dulu, boleh-boleh saja. Begitu kalian udah yakin ingin menjadi Notaris, langsung saja cari kampus yang menyelenggarakan kuliah Magister Kenotariatan. Sama seperti memilih kampus untuk S1, saran aku pilihlah kampus terbaik dengan akreditasi A.

3. Magang

Setelah lulus S2 Magister Kenotariatan, kalian harus segera mencari magang di kantor Notaris. Ini agak sulit (mendengar opini-opini dari berbagai mana-mana), rata-rata kantor Notaris hanya mau menerima lulusan SMA/SMK dengan alasan gampang diatur dan merasa cukup dengan gaji yang diberikan. Jangan kalian bayangkan gaji di kantor Notaris dengan nilai yang fantastis. Terkadang magang malah gak digaji guys. So, bijaklah memilih tempat magang dan bersyukurlah bagi yang sudah mendapatkan magang di Kantor Notaris. Magang ini harus kalian jalankan selama 2 tahun berturut-turut.

4. Ikut Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)

Sembari magang, cari tahulah informasi kapan akan diadakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). UKEN ini tidak diadakan setiap tahun dan tidak di setiap kota. Jadi kalia harus segera mencari tahu informasi dan mempersiapkan diri. Untuk tahun 2017 UKEN diadakan hanya di Jakarta dan diadakan dalam 2 gelombang yaitu tanggal 20-21 Maret 2017 dan 29-30 Maret 2017.

5. Lulus UKEN

Selamat buat kamu yang udah lulus UKEN. Kalian tinggal menunggu selesai magang dan mengikuti tahap selanjutnya.

6. Mengikuti pelatihan calon Notaris oleh Kementerian Hukum dan HAM

Oh iya, pastikan sebelum ikut ini umur kalian sudah 27 tahun ya, karena setelah mengikuti pelatihan kalian akan mengajukan pengangkatan dan sumpah jabatan sebagai Notaris dan syaratnya adalah telah berumur 27 tahun. Pelatihan ini diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

7. Pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan calon Notaris

Akhirnya.. selamat buat kalian yang udah sampai pada tahap ini. Artinya kalian tinggal selangkah lagi untuk menjadi Notaris. Jangan lupa untuk memilih daerah penempatan yang formasinya masih terbuka untuk Notaris baru. Notaris baru hanya boleh mengajukan penempatan di Daerah D (mengenai klasifikasi daerah akan aku posting di tulisan selanjutnya).

8. Menjalankan jabatan sebagai Notaris

Selamat. Kamu telah jadi Notaris. Selamat mencari lokasi kantor dan mulailah menjalankan jabatan Notaris dengan berpedoman kepada UUJN, Kode Etik Notaris dan aturan-aturan jabatan lainnya.

Demikan secara ringkas langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menjadi Notaris. Selamat dan sukses :)

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Soal Tes Bahasa Inggris SIMAK UI Pascasarjana (S2) Tahun 2014

Buat kamu yang akan mengikuti Tes Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana di UI, contoh soal di bawah ini bisa dijadikan bahan untuk belajar.. Maaf, hanya ada contoh soal Bahasa Inggris saja karena waktu itu soal Bahasa Inggris saja yang boleh dibawa pulang. Kalau untuk soal TPA kayaknya dikembalikan deh. Aku lupa, coba nanti aku cari lagi deh ya, tapi aku agak-agak yakin soal TPA waktu itu dikumpulkan beserta lembaran jawaban. Selamat belajar ^_^ Maaf ya gambarnya gak jelas, tapi masih bisa dibaca kok. Semangat ya guys :)

Aturan baru syarat menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) 2017

Berdasarkan  hasil rapat pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas Di Balikpapan, 12 Januari 2017, ada point tambahan syarat menjadi Anggota Luar Biasa  (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga syarat untuk menjadi ALB INI 2017 yaitu : 1. Telah memiliki Ijazah pendidikan Kenotariatan. Ini berarti harus sudah memiliki ijazah S2 MKn, bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari kampus 2. Lulus ujian pendaftaran ALB yang diselenggarakan Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan. Ini yang menjadi point tambahan syarat untuk menjadi ALB. Sebelum menjadi ALB, calon ALB terlebih dahulu mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh INI, dan setelah lulus barulah kemudian bisa melakukan pendaftaran menjadi ALB. 3. Membayar uang pangkal pendaftaran ALB. 4. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris serta peraturan lain yang telah dan akan ditetapkan oleh Perkumpulan.

Pengangkatan Notaris baru hanya bisa memilih kategori daerah D. Berikut Kategori daerah formasi jabatan Notaris

Hallo guys.. Buat kamu yang telah lulus UKEN dan telah menjalani magang selama 2 tahun dan telah melengkapi persyaratan lainnya untuk bisa diangkat sebagai, langkah berikut ini pembagian kategori daerah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah : Kategori daerah A meliputi : 1. Kota Administrasi Jakarta Selatan 2. Kota Administrasi Jakarta Barat 3. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4. Kota Administrasi Jakarta Utara 5. Kota Administrasi Jakarta Timur. Kategori daerah B meliputi : 1. Kota Bandung 2. Kota Surabaya 3. Kota Semarang 4. Kota Medan 5. Kota Makassar 6. Kota Tangerang Selatan 7. Kota Bekasi 8. Kota Yogyakarta 9. Kota Depok 10. Kabupaten Bogor 11. Kabupaten Tangerang 12. Kabupaten Sleman. Kategori daerah C meliputi : 1. Kabupaten Bekasi 2. Kota Bogor 3. Kota Tangerang 4. Kabupaten Sidoarjo 5. Kabupaten Bantul 6. Kota Surakarta 7. Kabupaten Deli Ser