Pengangkatan Notaris baru hanya bisa memilih kategori daerah D. Berikut Kategori daerah formasi jabatan Notaris
Hallo guys..
Buat kamu yang telah lulus UKEN dan telah menjalani magang selama 2 tahun dan telah melengkapi persyaratan lainnya untuk bisa diangkat sebagai, langkah berikut ini pembagian kategori daerah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah :
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. Kota Administrasi Jakarta Utara
5. Kota Administrasi Jakarta Timur.
2. Kota Surabaya
3. Kota Semarang
4. Kota Medan
5. Kota Makassar
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kota Bekasi
8. Kota Yogyakarta
9. Kota Depok
10. Kabupaten Bogor
11. Kabupaten Tangerang
12. Kabupaten Sleman.
2. Kota Bogor
3. Kota Tangerang
4. Kabupaten Sidoarjo
5. Kabupaten Bantul
6. Kota Surakarta
7. Kabupaten Deli Serdang
8. Kabupaten Gowa
9. Kota Batam
10. Kota Pekanbaru
11. Kota Denpasar
12. Kabupaten Badung
13. Kabupaten Gianyar.
Kategori daerah A diperuntukkan khusus perpindahan wilayah jabatan notaris dari kategori daerah B.
Kategori daerah B untuk perpindahan wilayah jabatan notaris dari kategori daerah A dan C. Kategori daerah C untuk perpindahan wilayah jabatan notaris dari kategori daerah A, B dan D. Kategori daerah D untuk perpindahan wilayah jabatan notaris dari seluruh kategori daerah dan pengangkatan notaris.
Nah buat kamu yang baru akan mengajukan pengangkatan sebagai Notaris, hanya bisa memilih kategori daerah D. Selamat berjuang :)
Buat kamu yang telah lulus UKEN dan telah menjalani magang selama 2 tahun dan telah melengkapi persyaratan lainnya untuk bisa diangkat sebagai, langkah berikut ini pembagian kategori daerah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah :
Kategori daerah A meliputi :
1. Kota Administrasi Jakarta Selatan2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. Kota Administrasi Jakarta Utara
5. Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kategori daerah B meliputi :
1. Kota Bandung2. Kota Surabaya
3. Kota Semarang
4. Kota Medan
5. Kota Makassar
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kota Bekasi
8. Kota Yogyakarta
9. Kota Depok
10. Kabupaten Bogor
11. Kabupaten Tangerang
12. Kabupaten Sleman.
Kategori daerah C meliputi :
1. Kabupaten Bekasi2. Kota Bogor
3. Kota Tangerang
4. Kabupaten Sidoarjo
5. Kabupaten Bantul
6. Kota Surakarta
7. Kabupaten Deli Serdang
8. Kabupaten Gowa
9. Kota Batam
10. Kota Pekanbaru
11. Kota Denpasar
12. Kabupaten Badung
13. Kabupaten Gianyar.
Untuk kategori daerah D meliputi :
kabupaten/kota selain kategori daerah A, B dan C.Kategori daerah A diperuntukkan khusus perpindahan wilayah jabatan notaris dari kategori daerah B.
Kategori daerah B untuk perpindahan wilayah jabatan notaris dari kategori daerah A dan C. Kategori daerah C untuk perpindahan wilayah jabatan notaris dari kategori daerah A, B dan D. Kategori daerah D untuk perpindahan wilayah jabatan notaris dari seluruh kategori daerah dan pengangkatan notaris.
Nah buat kamu yang baru akan mengajukan pengangkatan sebagai Notaris, hanya bisa memilih kategori daerah D. Selamat berjuang :)
Trims infonya...
ReplyDelete