Skip to main content

Viral di Facebook "Direkomendasikan oleh pengacara" dan itu hanya HOAX semata

Akhir-akhir ini ramai di-share di facebook suatu statement yang di klaim sebagai rekomendasi dari Pengacara untuk melindungi privasi pengguna berupa penyalahgunaan photo, posting pribadi dll, kurang lebih statement tersebut sebagai berikut:

CONTOH :
Buat teman-teman Sosial Media.
Direkomendasikan oleh pengacara Pelanggaran Privasi dapat dituntut secara hukum.
Facebook saat ini adalah entitas publik. Semua pengguna FB harus membuat pernyataan seperti ini. Jika anda belum mengeluarkan pernyataan setidak nya satu kali, maka akan secara teknis bahwa anda mengizinkan pengguna foto dan informasi di akun facebook.
Dengan ini saya *nama anda* menyatakan, bahwa saya tidak mengizinkan siapapun untuk menggunakan foto dan informasi di akun facebook ini ke media apapun.
Jika ada akun atau orang lain yang menyebarkan informasi atau foto di akun facebook ini ke media apapun juga atas nama dan atau memakai foto di akun facebook ini dan menggunakannya untuk menipu, merugikan dan mencemarkan nama baik pribadi pemilik akun dan orang lain, maka saya tidak bertanggungjawab baik secara moril maupun materiil, serta akan berhadapan tuntutan hukum.
Dan jika ada permintaan mentransfer dana atas nama akun facebook ini, itu sudah pasti penipuan.
Kiranya hal ini bukan hanya berlaku untuk akun saya, tapi juga akun teman-teman yang lain.
Terima kasih
*nama anda*
Segera kopi dan sebarkan!

Versi Bahasa Inggrisnya seperti ini :

Recommended by a lawyer. The violation of privacy can be prosecuted by the laws of Facebook is now a public entity. All FB users need to make a statement like this. If you have not been issued a statement at least once, it will be technically that you are allowing the use of your photos and the information on your facebook account. I hereby declare that I will not allow anyone to use the photos and information on my facebook account to any media. If you have any account on behalf of and or use my photo and use it to deceive others, but I'm not responsible for the moral or materiil, if there is a request to transfer the funds on behalf of my account, it's definitely a scam. I wish this not only applies to my account, but also a friend's account - the rest. Thx..... copy paste this message and post on your wall, do not use the share feature!!!

Statement diatas sepenuhnya tidk benar, tidak akan ada pengaruhnya untuk melindungi privasi photo, update status kamu di facebook! Pernyataan itu tidak pernah diterbitkan oleh suatu badan hukum dan tidak ada badan hukum ataupun pengacara yang berada dibaliknya.
Ini semacam hoax yang bisa dengan seketika viral dengan kalimat yang kurang lebih seperti ini :

“tulis angka 1 lalu lihatlah apa yang terjadi, like dan sebarkan!!!”
Atau seperti ini :
“semoga yang like dan mengucapkan Amin akan bla bla”

Familiar dengan postingan-postingan seperti itu? Ya.. inilah yang terjadi. Begitu mudahnya masyarakat kita terpengaruh dengan menyebarkan berita-berita yang belum jelas kebenarannya.

Kembali lagi ke statement tadi, ketika pertama kali kamu mendaftar di Facebook, kamu sudah menyetujui "peraturan dan kebijakan" yang telah disediakan secara baku oleh Facebook dan tentu saja harus disetujui bagi setiap pengguna Facebook, karena jika tidak, kamu tidak akan berhasil untuk membuat account. Seperti gambar di bawah ini :



Tidak akan ada posting apapun atau pernyataan apapun yang kamu buat dan kamu posting yang dapat merubah persetujuan berdasarkan hukum yang telah disetujui oleh pengguna pada saat pertama mendaftarkan diri di Facebook.
Jadi statement tersebut diatas adalah "Hoax" belaka.

Saran buat kamu sekalian, bijaklah menggunakan media sosial.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Soal Tes Bahasa Inggris SIMAK UI Pascasarjana (S2) Tahun 2014

Buat kamu yang akan mengikuti Tes Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana di UI, contoh soal di bawah ini bisa dijadikan bahan untuk belajar.. Maaf, hanya ada contoh soal Bahasa Inggris saja karena waktu itu soal Bahasa Inggris saja yang boleh dibawa pulang. Kalau untuk soal TPA kayaknya dikembalikan deh. Aku lupa, coba nanti aku cari lagi deh ya, tapi aku agak-agak yakin soal TPA waktu itu dikumpulkan beserta lembaran jawaban. Selamat belajar ^_^ Maaf ya gambarnya gak jelas, tapi masih bisa dibaca kok. Semangat ya guys :)

Aturan baru syarat menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) 2017

Berdasarkan  hasil rapat pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas Di Balikpapan, 12 Januari 2017, ada point tambahan syarat menjadi Anggota Luar Biasa  (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga syarat untuk menjadi ALB INI 2017 yaitu : 1. Telah memiliki Ijazah pendidikan Kenotariatan. Ini berarti harus sudah memiliki ijazah S2 MKn, bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari kampus 2. Lulus ujian pendaftaran ALB yang diselenggarakan Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan. Ini yang menjadi point tambahan syarat untuk menjadi ALB. Sebelum menjadi ALB, calon ALB terlebih dahulu mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh INI, dan setelah lulus barulah kemudian bisa melakukan pendaftaran menjadi ALB. 3. Membayar uang pangkal pendaftaran ALB. 4. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris serta peraturan lain yang telah dan akan ditetapkan oleh Perkumpulan.

Pengangkatan Notaris baru hanya bisa memilih kategori daerah D. Berikut Kategori daerah formasi jabatan Notaris

Hallo guys.. Buat kamu yang telah lulus UKEN dan telah menjalani magang selama 2 tahun dan telah melengkapi persyaratan lainnya untuk bisa diangkat sebagai, langkah berikut ini pembagian kategori daerah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah : Kategori daerah A meliputi : 1. Kota Administrasi Jakarta Selatan 2. Kota Administrasi Jakarta Barat 3. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4. Kota Administrasi Jakarta Utara 5. Kota Administrasi Jakarta Timur. Kategori daerah B meliputi : 1. Kota Bandung 2. Kota Surabaya 3. Kota Semarang 4. Kota Medan 5. Kota Makassar 6. Kota Tangerang Selatan 7. Kota Bekasi 8. Kota Yogyakarta 9. Kota Depok 10. Kabupaten Bogor 11. Kabupaten Tangerang 12. Kabupaten Sleman. Kategori daerah C meliputi : 1. Kabupaten Bekasi 2. Kota Bogor 3. Kota Tangerang 4. Kabupaten Sidoarjo 5. Kabupaten Bantul 6. Kota Surakarta 7. Kabupaten Deli Ser