Skip to main content

Syarat dan cara membuat paspor. Bikin baru ataupun perpanjang sama saja.

Traveling ke luar negeri tidak cukup hanya bermodal biaya atau catatan rencana perjalanan. Hal pertama yang kamu butuhkan untuk bisa masuk ke negara luar adalah paspor. Tanpa paspor, kamu tak akan bisa traveling ke luar negeri meskipun persiapan lainnya sudah matang. Mari kita simak informasi syarat dan cara mengurus paspor di bawah ini.

Paspor adalah dokumen wajib untuk bepergian ke luar negeri. Paspor dikeluarkan secara resmi oleh negara untuk setiap warganya yang mengajukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap paspor memuat informasi penting tentang pemegangnya, seperti nama lengkap, tempat & tanggal lahir, informasi kebangsaan, dan beberapa informasi lainnya yang dibutuhkan. Paspor hanya bisa digunakan oleh orang yang namanya tercantum di dalamnya.

Jenis paspor
Saat ini, paspor dibagi menjadi dua jenis, yaitu paspor reguler dan paspor elektronik alias e-paspor. Sekilas, kedua paspor ini terlihat sama. Namun jika dilihat dengan lebih teliti, pada sampul e-paspor terdapat chip kecil. Paspor tersedia dalam pilihan 24 (e-paspor masih akan menyusul) dan 48 halaman.

E-paspor lebih disarankan karena memiliki banyak kelebihan

Kamu yang belum memiliki paspor dan ingin mengajukan permohonan, sebaiknya memilih e-paspor ketimbang paspor biasa karena sejumlah kelebihan yang dimilikinya. Pertama, e-paspormu tidak akan mudah dipalsukan. Hal ini dikarenakan e-paspor menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari di dalam chip yang tertanam di paspor. Selain itu, kamu juga bebas mengunjungi Jepang tanpa visa (Visa Waiver).

Visa Waiver adalah program pembebasan visa yang merupakan hasil kerja sama antara dua negara dengan kebijakan tertentu, seperti durasi kunjungan yang dibatasi. Pengajuan visa jenis ini pun mudah serta bebas biaya. Kamu perlu mencetak formulir pengajuan bebas visa terlebih dulu, yang bisa di-download di sini. Setelah itu, bawa formulir yang telah diisi lengkap dan e-paspor ke kantor Kedutaan Besar Jepang. Umumnya, butuh waktu dua hari untuk mengurus Visa Waiver ini.

Selanjutnya, kamu akan mendapatkan stiker khusus di halaman e-paspormu sebagai tanda bebas keluar masuk Jepang selama tiga tahun. Tapi perlu diingat, waktu tinggalmu di Jepang dibatasi selama maksimal 15 hari sekali kunjungan.

Cara mengajukan permohonan pembuatan paspor

Sebelum mengajukan paspor, kamu wajib tahu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Ini berlaku baik untuk paspor biasa maupun e-paspor.

Dokumen yang harus disiapkan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran/Ijazah

Nah semua dokumen ini harus dibawa yang asli dan difotocopy dengan menggunakan A4.
Jika kamu mengurus perpanjangan paspor, lampirkan juga paspor lama ya.

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara walk in alias datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Sebagai informasi, proses pembuatan paspor ini terdiri dari enam tahapan, yaitu:


  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Penerbitan paspor

Berikut alur pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi :

  1. Anda harus mendatangi Kantor Imigrasi setempat yang ada di wilayah Kabupaten atau Kota.
  2. Setelah sampai, Anda harus membeli formulir permohonan paspor terlebih dahulu. Formulir ini sudah tersedia di loket permohonan paspor di kantor imigrasi tersebut.
  3. Isi formulir tersebut sesuai dengan dokumen resmi yang anda miliki. Usahakan tidak ada kesalahan dalam mengisi formulir tersebut. Jika ada yang bingung, anda bisa menanyakan pada petugas di kantor imigrasi yang bertugas untuk membantu proses pengisian formulir.
  4. Setelah dokumen lengkap kita akan dikasih no antrian untuk penyerahan formulir dan dokumen tadi.
  5. Formulir yang sudah anda isi diserahkan ke loket pendaftaran untuk pembuatan paspor baru anda.
  6. Jika formulir anda sudah lengkap, anda akan mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal untuk pengambilan sidik jari serta foto untuk paspor anda. Pelaksanaan foto ini bisa dilakukan di hari yang sama atau di hari berikutnya jika antrian masih panjang.
  7. Setelah proses sidik jari dan juga foto, maka selanjutnya akan ada tahap wawancara yang bermaksud untuk mencocokkan dokumen asli anda dengan keterangan yang anda tulis pada formulir pembuatan paspor.
  8. Setelah wawancara selesai, anda ke Bank untuk melakukan pembayaran paspor anda.
  9. Setelah melakukan pembayaran, 3 hari kemudian paspor kita sudah bisa diambil dengan menggunakan bukti dari Bank (BNI).

Biaya pembuatan paspor sangat bergantung pada jenis paspor dan jumlah halaman yang kamu inginkan. Berikut rinciannya:

Paspor biasa
24 halaman: Rp100.000
48 halaman: Rp300.000

E-paspor
24 halaman: Rp350.000 (saat ini masih belum tersedia)
48 halaman: Rp600.000

Selain biaya di atas, anda juga membayar sebesar Rp55.000 untuk jasa perekaman data biometrik.

Jangan lupa juga untuk selalu cek tanggal expired dari paspor karena kurang atau sama dengan 6 bulan biasanya tidak bisa digunakan lagi dan kita tidak bisa keluar negeri atau akan dikembalikan dari negara yang kita tuju.

Gimana pengalaman kamu mengurus passpor, cerita dong :)

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Soal Tes Bahasa Inggris SIMAK UI Pascasarjana (S2) Tahun 2014

Buat kamu yang akan mengikuti Tes Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana di UI, contoh soal di bawah ini bisa dijadikan bahan untuk belajar.. Maaf, hanya ada contoh soal Bahasa Inggris saja karena waktu itu soal Bahasa Inggris saja yang boleh dibawa pulang. Kalau untuk soal TPA kayaknya dikembalikan deh. Aku lupa, coba nanti aku cari lagi deh ya, tapi aku agak-agak yakin soal TPA waktu itu dikumpulkan beserta lembaran jawaban. Selamat belajar ^_^ Maaf ya gambarnya gak jelas, tapi masih bisa dibaca kok. Semangat ya guys :)

Aturan baru syarat menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) 2017

Berdasarkan  hasil rapat pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas Di Balikpapan, 12 Januari 2017, ada point tambahan syarat menjadi Anggota Luar Biasa  (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga syarat untuk menjadi ALB INI 2017 yaitu : 1. Telah memiliki Ijazah pendidikan Kenotariatan. Ini berarti harus sudah memiliki ijazah S2 MKn, bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari kampus 2. Lulus ujian pendaftaran ALB yang diselenggarakan Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan. Ini yang menjadi point tambahan syarat untuk menjadi ALB. Sebelum menjadi ALB, calon ALB terlebih dahulu mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh INI, dan setelah lulus barulah kemudian bisa melakukan pendaftaran menjadi ALB. 3. Membayar uang pangkal pendaftaran ALB. 4. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris serta peraturan lain yang telah dan akan ditetapkan oleh Perkumpulan.

Pengangkatan Notaris baru hanya bisa memilih kategori daerah D. Berikut Kategori daerah formasi jabatan Notaris

Hallo guys.. Buat kamu yang telah lulus UKEN dan telah menjalani magang selama 2 tahun dan telah melengkapi persyaratan lainnya untuk bisa diangkat sebagai, langkah berikut ini pembagian kategori daerah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah : Kategori daerah A meliputi : 1. Kota Administrasi Jakarta Selatan 2. Kota Administrasi Jakarta Barat 3. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4. Kota Administrasi Jakarta Utara 5. Kota Administrasi Jakarta Timur. Kategori daerah B meliputi : 1. Kota Bandung 2. Kota Surabaya 3. Kota Semarang 4. Kota Medan 5. Kota Makassar 6. Kota Tangerang Selatan 7. Kota Bekasi 8. Kota Yogyakarta 9. Kota Depok 10. Kabupaten Bogor 11. Kabupaten Tangerang 12. Kabupaten Sleman. Kategori daerah C meliputi : 1. Kabupaten Bekasi 2. Kota Bogor 3. Kota Tangerang 4. Kabupaten Sidoarjo 5. Kabupaten Bantul 6. Kota Surakarta 7. Kabupaten Deli Ser