Traveling ke luar negeri tidak cukup hanya bermodal biaya atau catatan rencana perjalanan. Hal pertama yang kamu butuhkan untuk bisa masuk ke negara luar adalah paspor. Tanpa paspor, kamu tak akan bisa traveling ke luar negeri meskipun persiapan lainnya sudah matang. Mari kita simak informasi syarat dan cara mengurus paspor di bawah ini.
Paspor adalah dokumen wajib untuk bepergian ke luar negeri. Paspor dikeluarkan secara resmi oleh negara untuk setiap warganya yang mengajukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap paspor memuat informasi penting tentang pemegangnya, seperti nama lengkap, tempat & tanggal lahir, informasi kebangsaan, dan beberapa informasi lainnya yang dibutuhkan. Paspor hanya bisa digunakan oleh orang yang namanya tercantum di dalamnya.
Jenis paspor
Saat ini, paspor dibagi menjadi dua jenis, yaitu paspor reguler dan paspor elektronik alias e-paspor. Sekilas, kedua paspor ini terlihat sama. Namun jika dilihat dengan lebih teliti, pada sampul e-paspor terdapat chip kecil. Paspor tersedia dalam pilihan 24 (e-paspor masih akan menyusul) dan 48 halaman.
E-paspor lebih disarankan karena memiliki banyak kelebihan
Kamu yang belum memiliki paspor dan ingin mengajukan permohonan, sebaiknya memilih e-paspor ketimbang paspor biasa karena sejumlah kelebihan yang dimilikinya. Pertama, e-paspormu tidak akan mudah dipalsukan. Hal ini dikarenakan e-paspor menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari di dalam chip yang tertanam di paspor. Selain itu, kamu juga bebas mengunjungi Jepang tanpa visa (Visa Waiver).
Visa Waiver adalah program pembebasan visa yang merupakan hasil kerja sama antara dua negara dengan kebijakan tertentu, seperti durasi kunjungan yang dibatasi. Pengajuan visa jenis ini pun mudah serta bebas biaya. Kamu perlu mencetak formulir pengajuan bebas visa terlebih dulu, yang bisa di-download di sini. Setelah itu, bawa formulir yang telah diisi lengkap dan e-paspor ke kantor Kedutaan Besar Jepang. Umumnya, butuh waktu dua hari untuk mengurus Visa Waiver ini.
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan stiker khusus di halaman e-paspormu sebagai tanda bebas keluar masuk Jepang selama tiga tahun. Tapi perlu diingat, waktu tinggalmu di Jepang dibatasi selama maksimal 15 hari sekali kunjungan.
Dokumen yang harus disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran/Ijazah
Nah semua dokumen ini harus dibawa yang asli dan difotocopy dengan menggunakan A4.
Jika kamu mengurus perpanjangan paspor, lampirkan juga paspor lama ya.
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara walk in alias datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
Sebagai informasi, proses pembuatan paspor ini terdiri dari enam tahapan, yaitu:
Paspor biasa
24 halaman: Rp100.000
48 halaman: Rp300.000
E-paspor
24 halaman: Rp350.000 (saat ini masih belum tersedia)
48 halaman: Rp600.000
Selain biaya di atas, anda juga membayar sebesar Rp55.000 untuk jasa perekaman data biometrik.
Paspor adalah dokumen wajib untuk bepergian ke luar negeri. Paspor dikeluarkan secara resmi oleh negara untuk setiap warganya yang mengajukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap paspor memuat informasi penting tentang pemegangnya, seperti nama lengkap, tempat & tanggal lahir, informasi kebangsaan, dan beberapa informasi lainnya yang dibutuhkan. Paspor hanya bisa digunakan oleh orang yang namanya tercantum di dalamnya.
Jenis paspor
Saat ini, paspor dibagi menjadi dua jenis, yaitu paspor reguler dan paspor elektronik alias e-paspor. Sekilas, kedua paspor ini terlihat sama. Namun jika dilihat dengan lebih teliti, pada sampul e-paspor terdapat chip kecil. Paspor tersedia dalam pilihan 24 (e-paspor masih akan menyusul) dan 48 halaman.
E-paspor lebih disarankan karena memiliki banyak kelebihan
Kamu yang belum memiliki paspor dan ingin mengajukan permohonan, sebaiknya memilih e-paspor ketimbang paspor biasa karena sejumlah kelebihan yang dimilikinya. Pertama, e-paspormu tidak akan mudah dipalsukan. Hal ini dikarenakan e-paspor menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari di dalam chip yang tertanam di paspor. Selain itu, kamu juga bebas mengunjungi Jepang tanpa visa (Visa Waiver).
Visa Waiver adalah program pembebasan visa yang merupakan hasil kerja sama antara dua negara dengan kebijakan tertentu, seperti durasi kunjungan yang dibatasi. Pengajuan visa jenis ini pun mudah serta bebas biaya. Kamu perlu mencetak formulir pengajuan bebas visa terlebih dulu, yang bisa di-download di sini. Setelah itu, bawa formulir yang telah diisi lengkap dan e-paspor ke kantor Kedutaan Besar Jepang. Umumnya, butuh waktu dua hari untuk mengurus Visa Waiver ini.
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan stiker khusus di halaman e-paspormu sebagai tanda bebas keluar masuk Jepang selama tiga tahun. Tapi perlu diingat, waktu tinggalmu di Jepang dibatasi selama maksimal 15 hari sekali kunjungan.
Cara mengajukan permohonan pembuatan paspor
Sebelum mengajukan paspor, kamu wajib tahu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Ini berlaku baik untuk paspor biasa maupun e-paspor.Dokumen yang harus disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran/Ijazah
Nah semua dokumen ini harus dibawa yang asli dan difotocopy dengan menggunakan A4.
Jika kamu mengurus perpanjangan paspor, lampirkan juga paspor lama ya.
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara walk in alias datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
Sebagai informasi, proses pembuatan paspor ini terdiri dari enam tahapan, yaitu:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Penerbitan paspor
Berikut alur pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi :
- Anda harus mendatangi Kantor Imigrasi setempat yang ada di wilayah Kabupaten atau Kota.
- Setelah sampai, Anda harus membeli formulir permohonan paspor terlebih dahulu. Formulir ini sudah tersedia di loket permohonan paspor di kantor imigrasi tersebut.
- Isi formulir tersebut sesuai dengan dokumen resmi yang anda miliki. Usahakan tidak ada kesalahan dalam mengisi formulir tersebut. Jika ada yang bingung, anda bisa menanyakan pada petugas di kantor imigrasi yang bertugas untuk membantu proses pengisian formulir.
- Setelah dokumen lengkap kita akan dikasih no antrian untuk penyerahan formulir dan dokumen tadi.
- Formulir yang sudah anda isi diserahkan ke loket pendaftaran untuk pembuatan paspor baru anda.
- Jika formulir anda sudah lengkap, anda akan mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal untuk pengambilan sidik jari serta foto untuk paspor anda. Pelaksanaan foto ini bisa dilakukan di hari yang sama atau di hari berikutnya jika antrian masih panjang.
- Setelah proses sidik jari dan juga foto, maka selanjutnya akan ada tahap wawancara yang bermaksud untuk mencocokkan dokumen asli anda dengan keterangan yang anda tulis pada formulir pembuatan paspor.
- Setelah wawancara selesai, anda ke Bank untuk melakukan pembayaran paspor anda.
- Setelah melakukan pembayaran, 3 hari kemudian paspor kita sudah bisa diambil dengan menggunakan bukti dari Bank (BNI).
Biaya pembuatan paspor sangat bergantung pada jenis paspor dan jumlah halaman yang kamu inginkan. Berikut rinciannya:
Paspor biasa
24 halaman: Rp100.000
48 halaman: Rp300.000
E-paspor
24 halaman: Rp350.000 (saat ini masih belum tersedia)
48 halaman: Rp600.000
Selain biaya di atas, anda juga membayar sebesar Rp55.000 untuk jasa perekaman data biometrik.
Jangan lupa juga untuk selalu cek tanggal expired dari paspor karena kurang atau sama dengan 6 bulan biasanya tidak bisa digunakan lagi dan kita tidak bisa keluar negeri atau akan dikembalikan dari negara yang kita tuju.
Gimana pengalaman kamu mengurus passpor, cerita dong :)
Comments
Post a Comment