Berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas Di Balikpapan, 12 Januari 2017, ada point tambahan syarat menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga syarat untuk menjadi ALB INI 2017 yaitu : 1. Telah memiliki Ijazah pendidikan Kenotariatan. Ini berarti harus sudah memiliki ijazah S2 MKn, bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari kampus 2. Lulus ujian pendaftaran ALB yang diselenggarakan Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan. Ini yang menjadi point tambahan syarat untuk menjadi ALB. Sebelum menjadi ALB, calon ALB terlebih dahulu mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh INI, dan setelah lulus barulah kemudian bisa melakukan pendaftaran menjadi ALB. 3. Membayar uang pangkal pendaftaran ALB. 4. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris serta peraturan lain yang telah dan akan ditetapkan oleh Perkumpulan.
Comments
Post a Comment