Skip to main content

Resep orak arik telbuntel (telur buncis wortel)

Bahan :

Buncis iris serong kecil-kecil
Wortel iris korek api
Telur
Bawang merah
Bawang putih
Penyedap
Minyak sayur
Kalau mau ditambah cabe juga boleh diiris kecil-kecil (klo aku gak suka)
(Semua bahan dikira-kira aja ya mau dibikin berapa banyak)

Cara memasak :
- Panaskan minyak
- Tumis bawang merah dan bawang putih sampai harum
- masukkan buncis dan wortel
- Aduk-aduk terus sampai layu (aku gak suka mentah jadi aku bikin wortel dan buncisnya sampai layu, terserah kalau yg suka agak-agak mentah gitu juga boleh)
- kasih penyedap dikit biar enak
- Lalu masukkan telur. Kalau minyak kurang, tambahkan minyak, aduk-aduk terus sampai telur kering dan jadi orak arik..
- tambah lagi penyedapnya biar meresap k telur yg baru dimasukin..
- angkat dan hidangkan

Taraaaa ... masakan ala-ala orang yang gak bisa masak.. ini adalah makan sayur versi aku!

Sedikit berbagi cerita...
Aku bukan orang yang pinter masak. Bahkan mungkin gak pantas untuk dibilang "gak pinter masak"..
Pantasnya tuh dibilang "gak bisa masak"..

Tahu kan bedanya dimana?

Gak tahu? Baiklah aku kasih tahu..

Kalau "gak pinter masak" itu, bisa masak tapi gak ahli.. hanya bisa masak masakan simple dan praktis aja. Atau hanya bisa masak yang itu-itu aja. Yang penting bisa masak, udah.

Kalau "gak bisa masak"....
artinya ya gak bisa..
Disuruh masak kentang goreng aja mungkin masih ragu menentukan kapan saatnya kentang goreng itu matang sempurna dan saatnya utk diangkat dari wajan.. biasanya sih harus ada orang lain tempat bertanya "ini udah belum? Ini terus diapain lagi?" Bla bla bla...

So, aku share resep ini kali aja bisa menjadi bahan pancingan buat aku supaya lebih tergerak lagi untuk mau belajar masak..

Selamat makaaannn... dan maaf gak ada fotonya.. karena aku gak bisa menciptakan gambar yang fotogenic sehingga pantas untuk dipajang.. maafkan yess!!!
Ntar deh kapan-kapan klo aku masak ini lagi dan aku menemukan angle yang tepat sehingga tampilannya bisa terlihat menarik dan menggugah selera.. 😍😍😍😍😍

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Soal Tes Bahasa Inggris SIMAK UI Pascasarjana (S2) Tahun 2014

Buat kamu yang akan mengikuti Tes Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana di UI, contoh soal di bawah ini bisa dijadikan bahan untuk belajar.. Maaf, hanya ada contoh soal Bahasa Inggris saja karena waktu itu soal Bahasa Inggris saja yang boleh dibawa pulang. Kalau untuk soal TPA kayaknya dikembalikan deh. Aku lupa, coba nanti aku cari lagi deh ya, tapi aku agak-agak yakin soal TPA waktu itu dikumpulkan beserta lembaran jawaban. Selamat belajar ^_^ Maaf ya gambarnya gak jelas, tapi masih bisa dibaca kok. Semangat ya guys :)

Aturan baru syarat menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) 2017

Berdasarkan  hasil rapat pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas Di Balikpapan, 12 Januari 2017, ada point tambahan syarat menjadi Anggota Luar Biasa  (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga syarat untuk menjadi ALB INI 2017 yaitu : 1. Telah memiliki Ijazah pendidikan Kenotariatan. Ini berarti harus sudah memiliki ijazah S2 MKn, bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari kampus 2. Lulus ujian pendaftaran ALB yang diselenggarakan Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan. Ini yang menjadi point tambahan syarat untuk menjadi ALB. Sebelum menjadi ALB, calon ALB terlebih dahulu mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh INI, dan setelah lulus barulah kemudian bisa melakukan pendaftaran menjadi ALB. 3. Membayar uang pangkal pendaftaran ALB. 4. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris serta peraturan lain yang telah dan akan ditetapkan oleh Perkumpulan.

Pengangkatan Notaris baru hanya bisa memilih kategori daerah D. Berikut Kategori daerah formasi jabatan Notaris

Hallo guys.. Buat kamu yang telah lulus UKEN dan telah menjalani magang selama 2 tahun dan telah melengkapi persyaratan lainnya untuk bisa diangkat sebagai, langkah berikut ini pembagian kategori daerah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah : Kategori daerah A meliputi : 1. Kota Administrasi Jakarta Selatan 2. Kota Administrasi Jakarta Barat 3. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4. Kota Administrasi Jakarta Utara 5. Kota Administrasi Jakarta Timur. Kategori daerah B meliputi : 1. Kota Bandung 2. Kota Surabaya 3. Kota Semarang 4. Kota Medan 5. Kota Makassar 6. Kota Tangerang Selatan 7. Kota Bekasi 8. Kota Yogyakarta 9. Kota Depok 10. Kabupaten Bogor 11. Kabupaten Tangerang 12. Kabupaten Sleman. Kategori daerah C meliputi : 1. Kabupaten Bekasi 2. Kota Bogor 3. Kota Tangerang 4. Kabupaten Sidoarjo 5. Kabupaten Bantul 6. Kota Surakarta 7. Kabupaten Deli Ser